Rabu, 07 Juni 2017

Peraturan Kami untuk ngeblog

                                                                      Daftar segera
1. masuk ke yang diatas yaitu daftar segera
2.kamu akan masuk ke google akun
3. terus kamu masukan email dan password
4.tuliskan blogmu di kami kami akan melihat sistem ini seperti facebook


7 Alasan Mengapa Anda Harus Ngeblog


Setiap orang yang ngeblog tentu memiliki alasan yang masuk akal mengapa ia melakukan kegiatan blogging. Dan tentu saja, dengan alasan-alasan itu pula seorang blogger tetap menjaga konsistensinya sebagai blogger dengan terus menulis artikel yang kemudian digunakan untuk update artikel secara teratur.
Lebih jauh lagi, alasan-alasan mengapa harus ngeblog menjadi pemicu motivasi bagi blogger untuk terus menghasilkan artikel-artikel berkualitas yang bermanfaat bagi pembacanya. Lalu apa alasan Anda ngeblog? Jika saya yang ditanya dengan pertanyaan tersebut, maka jawabannya ada di bawah ini:
1. Menciptakan kebiasaan menulis. Saya menggunakan blog sebagai media menyalurkan hobbymenulis. Dengan mengelola sebuah blog, saya berharap bisa meningkatkan kemampuan menulis dan menciptakan kebiasaan menulis yang baik.
2. Ngeblog untuk berekspresi. Bagi saya, menulis adalah sarana mengekspresikan diri yang terbaik. Jika saya memiliki unek-unek di pikiran, maka saya akan segera menuliskanya. Dengan begitu saya akan merasa lega dan pikiran pun menjadi fresh seperti semula.
3. Mencari teman. Anda bisa menemukan banyak teman yang berminat pada topik yang sama. Sangat banyak blog dengan berbagai tema bertebaran di internet. Carilah orang yang menulis dengan niche yang sama, saling berinteraksi dengan berkomentar, dan kemudian Anda akan merasakan hubungan atau ikatan yang biasa disebut teman. Jalinlah persahabatan untuk “saling mengalahkan” dalam berkarya dan Anda akan mendapatkan semangat baru untuk terus berkarya melalui blogging.
4. Menolong sesama. Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Anda bisa menolong orang lain melalui tulisan Anda sehingga Anda akan memiliki ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu jangan malu untuk berbagi ilmu dengan menulis walaupun tulisan Anda masih berantakan dan tidak mengesankan.
5. Ajang unjung gigi keahlian. Anda bisa menggunakan blog sebagai media menunjukan keahlian Anda tentang suatu hal kepada seluruh dunia. Dengan begitu, Pembaca akan menaruh kepercayaan kepada Anda untuk menyelesaikan masalah yang mereka miliki dan akan menjadi pembaca setia blog Anda.
6. Menghasilkan uang melalui blog. Jika Anda bisa mengelola blog Anda dengan baik, sangat mudah menjadikan blog tersebut sebagai mesin penghasil uang. Banyak sekali cara menghasilkan uang melalui kegiatan blogging. Anda hanya perlu memilih salah satu cara terbaik untuk menghasilkan uang melalui blog dan segera memulai bisnis Anda di bidang internet.
7. Membangun kepercayaan pembaca. Jika Anda rutin menerbitkan artikel berkualitas, cepat atau lambat Anda akan dipercaya oleh orang-orang yang membaca blog Anda. Mereka akan menjadi pembaca setia yang akan terus mengunjungi blog Anda di masa yang akan datang.
Anda bisa mendapatkan ketujuh hal diatas jika Anda mampu mengelola blog Anda dengan baik. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan banyak manfaat melalui kegiatan blogging yang tentu saja tidak bisa saya tuliskan satu per satu. Selamat bersenang-senang dengan blog Anda.
Peraturan akun blogger

Peraturan, adalah serangkaian kalimat yang harus di patuhi bukan untuk di langgar. Sama seperti di dunia nyata, di dunia maya/internet pun ada peraturan yang harus di patuhi, tidak terkecuali di Blogger. Situs penyedia layanan blog gratis milik google ini juga peraturan. Semakin kesini perarturan yang di buat oleh pihak google semakin ketat.

Tapi saya tidak akan membahas tentang peraturan google yang ketat itu, melainkan tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh kita lakukan di Blogger. Sebenarnya ini bisa di liat di menu Blogger, tapi terkadang para blogger malas untuk membuka dan membacanya. Nah apa saja kah itu? berikut ini ulasan nya.


Apa saja batasan pada akun Blogger ?

Google berusaha memberikan banyak ruang bagi kita untuk mencoba-coba di Blogger, jadi kita akan menyadari bahwa banyak "batasan" penting di sini sebetulnya tidak begitu membatasi. Tetapi jika sewaktu-waktu kita ingin tahu, berikut beberapa informasi tentang apa saja yang akan didapat oleh satu akun Blogger.

Jumlah Blog : kita dapat memiliki hingga 100 blog per akun.

Jumlah Entri : Jumlah entri yang dapat kita miliki pada satu blog tidak dibatasi. Entri tersebut akan disimpan di akun kita (sampai kita menghapusnya secara manual), terlepas dari apakah kita memublikasikan arsip atau tidak.

Ukuran Entri : Tidak ada batasan ukuran untuk entri individual, tetapi entri yang sangat besar dapat terkena batas ukuran laman. (Lihat berikutnya.)

Ukuran Laman : Laman individual (laman utama blog kita atau laman arsip kita) ukurannya dibatasi sebesar 1 MB. Ukuran ini bisa memuat beberapa ratus laman teks, tetapi dapat menjadi masalah jika kita mencantumkan ratusan entri di laman depan blog. Jika mencapai batas ini, kita akan melihat pesan galat yang menyatakan "006 Harap hubungi Dukungan Blogger". kita dapat mencegah galat ini dengan mengurangi jumlah entri di laman utama blog, yang juga akan memberikan manfaat yaitu laman kita dimuat dengan cepat.

Jumlah Komentar : Sebuah entri dapat berisi berapa pun komentar. Sedangkan untuk entri yang diarsipkan, jika kita memilih menyembunyikan komentar di blog, semua komentar yang sebelumnya ada akan tetap tersimpan di akun.

Jumlah Gambar : Penyimpanan total sebesar 1 GB, dibagi-pakai bersama Web Picasa

Ukuran Gambar : Jika kita mengeposkan gambar melalui Blogger Mobile, terdapat batasan 250 K per gambar.

Anggota Tim (penulis blog) : Anggota dibatasi sebanyak 100 orang per blog.

Jumlah Label : Label unik hingga 2.000 label per blog dan 20 label per entri.

Uraian Blog : Dibatasi hingga 500 karakter, tanpa HTML. Menambahkan karakter tambahan atau HTML dapat mengembalikannya ke setelan sebelumnya.

Informasi Profil "Tentang Saya" : Maksimum 1.200 karakter.

Favorit dan Minat Profil : Maksimum 2.000 karakter pada setiap bidang.


Perhatikan : Pengguna layanan BlogSpot Plus yang telah dihentikan memiliki penyiapan yang agak berbeda. Karena akun tersebut termasuk akses FTP lengkap, akun dibatasi menjadi 25 MB atau 100 MB, tergantung dari jenis versi yang telah mereka tingkatkan. Pada kasus ini, jika kita mengisi ruang yang dialokasikan dengan gambar atau berkas lain, kita kemungkinan tidak dapat mengunggah entri baru. Untuk mencegah hal ini, kita harus menghapus berkas yang tidak digunakan dari akun agar ruang yang tersedia lebih banyak.

Nah bagaimana ? mungkin dengan sedikit membaca kita bisa tahu dan terhindar dari apa yang tidak di inginkan. Peraturan dari Google mungkin bukan cuma tentang Blogger, masih banyak peraturan lain yang harus di patuhi para Blogger. Oke sekian artikel kali ini semoga bermanfaaat dan terima kasih.






Proses pembangunan yang begitu intens dilakukan menyebabkan perubahan sosial di masyarakat yang berlangsung cepat sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap dampak dari pembangunan tersebut. Hal diatas berlangsung terus menerus tersebut mendorong perkembangan kota dan wilayah menjadi sangat pesat. Selain itu, pengaruh-pengaruh eksternal membuat intensitas perubahan sosial di masyarakat menjadi tidak terkendali dan atau sedikit terkendali. Hal tersebut menjadikan tata ruang wilayah berkembang sesuai dinamika masyarakat yang terbentuk. Oleh karena itu perlu adanya aturan main yang memagari proses perkembangan ruang wilayah tersebut agar menjadi teratur dan tertata.

Dalam rangka mengatur pembangunan tersebut, maka pemerintah Indonesia menyusun undang-undang penataan ruang yaitu UU No.26 Tahun 2007. Undang-undang tersebut merespon isu-isu strategis dalam penataan ruang di Indonesia, antara lain:
  1. Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.
  2. Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.
  3. Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.
  4. Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal (pembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan).
  5. Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
  6. Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  7. Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
  8. Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang menyebabkan resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.

Substansi Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia


Substansi yang tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang tersebut antara lain:

1. Asas atau Prinsip atau Spirit Penataan Ruang

  • Keterpaduan : intergrasi lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan
  • Keserasian-Keselarasan-Keseimbangan : keserasian struktur dan pola ruang, keselarasan kehidupan manusia dan lingkungan, keseimbangan pertunbuhan antar daerah
  • Keberlanjutan : jaminan kelestarian dan kelangsungan daya dukung lahan dan daya tampung lingkungan
  • Keberdayagunaan-Keberhasilgunaan : mengoptimalkan manfaat ruang dan sumberdaya alam
  • Keterbukaan : memberikan akses informasi kepada masyarakat
  • Kebersamaan-Kemitraan : melibatkan seluruh pemangku kepentingan
  • Perlindungan Kepentingan Umum : mengutamakan kepentingan masyarakat
  • Kepastian Hukum-Keadilan : melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum
  • Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan
  • Aman-Nyaman-Produktif-Keberlanjutan : terlindung dari ancaman, suasana tenang dan damai, memberikan nilai tambah dan daya saing, kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan

2. Kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota


a. Pemerintah
  • Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 
  • Menetapkan Kawasan Strategis Nasional
  • Menetapkan Peraturan-peraturan lainnya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang 
  • Melaksanakan pengaturan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan Penataan Ruang

b. Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Provinsi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan.
  • RTRW Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
  • Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Kawasan Strategis Provinsi 
  • Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
  • Pemerintah Provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Pemerintah Provinsi harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), arahan peraturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang
rencana tata ruang propinsi

c. Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pemerintah Kabupaten / Kota harus melakukan revisi terhadap Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kotanya masing-masing paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan
  • RTRW Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
  • Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten / Kota 
  • Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
  • Pemda Kabupaten / Kota harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten / kota dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
rencana tata ruang kabupaten / kota

3. Esensi dan Tingkat Kedalaman Rencana Tata Ruang


a. Rencana Tata Ruang (RTR) adalah “MASTER PLAN”

b. RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan Komplementer.

c. RTRW (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) harus memuat :
  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah 
  • Rencana Struktur Ruang Wilayah : berkaitan dengan sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana
  • Rencana Pola Ruang wilayah : berkaitan dengan kawasan lindung dan kawasan budidaya
  • Penetapan Kawasan Strategis (dapat berada dalam satu wilayah administratif atau dapat juga berada pada lebih dari satu wilayah administratif
  • Arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
  • Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berisi arahan peraturan zonasi, perijinan, insentif dan disinsentif, sanksi.

d. Khusus RTRW Kota terdapat tambahan muatan, yaitu :
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, sektor informal, ruang evakuasi bencana

4. Hakekat RTR Dalam Pembangunan Daerah


a. Rencana Tata Ruang (RTR) : Matra Spasial dari Rencana Pembangunan

b. RTR harus mengikat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD/RPJMD)

c. RPJPD/RPJMD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arahan RTR yang ada, terkait : Indikasi Program Utama dan Konsensus Sektor-Sektor

d. RTR harus menjadi konsensus sektor dalam perwujudannya dan konsensus antar wilayah bagi RTR yang melebihi dari satu wilayah administrative

e. RTR merupakan perangkat pengendalian



5. Persetujuan Substansi


a. Pemberian persetujuan substansi adalah bagian dari proses penetapan Perda RTRW Provinsi, Kabupaten / Kota

b. Prosedur persetujuan substansi : 
  • Self assesment
  • Proses konsultasi materi teknis oleh Pemda dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang (BKTRN)
  • Persetujuan Substansi diberikan oleh Menteri PU

c. Materi yang di evaluasi :
  • Kesesuaian muatan materi pokok RTRW dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Kesesuaian/Sinkronisasi terhadap rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah Nasional (RTRWN) dan RTRW Provinsi (untuk Kabupaten/Kota)
  • Telah mengakomodir Kebijakan Nasional di bidang penataan ruang
  • Mengikuti ketentuan/pedoman terkait penataan ruang

6. Penekanan Pada Substansi yang Bersifat Strategis


a. Penyiapan pola insentif dan disinsentif

b. Pengenaan sanksi
Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yg dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR & peraturan zonasi. Pengenaan sanksi berupa:
  • Sanksi administratif berbentuk: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif
  • Sanksi pidana berbentuk penjara, denda, pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya, pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum
  • Sanksi perdata : tindak pidana yang menimbulkan kerugian secara perdata

c. Pembentukan PPNS

d. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat


7. Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Dekonsentrasi


a. Diperlukan peningkatan program Penataan Ruang Daerah yang didukung APBD yang memadai

b. Tahun 2008 merupakan awal dilaksanakannya pelaksanaan penataan ruang oleh Pemerintah Provinsi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Demikian penjelasan singkat mengenai Undang-Undang Penataan Ruang di Indonesia yaitu UU No.26 Tahun 2007. Semoga bermanfaat :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa milih ngeblog di faisal ?

                                                 FAISAL MUHAMAD mulai ngeblog sekarang dengan domain  dengan cpanel Gratis dengan di bantu...